Menerima Hadiah Setelah Bersumpah Untuk Tidak Mengambilnya Terkadang Membayar Kafarat Dengan Berpuasa Tiga Hari Dan Terkadang Menganggapnya Sumpah Main-main

2 menit baca
Menerima Hadiah Setelah Bersumpah Untuk Tidak Mengambilnya Terkadang Membayar Kafarat Dengan Berpuasa Tiga Hari Dan Terkadang Menganggapnya Sumpah Main-main
Menerima Hadiah Setelah Bersumpah Untuk Tidak Mengambilnya Terkadang Membayar Kafarat Dengan Berpuasa Tiga Hari Dan Terkadang Menganggapnya Sumpah Main-main

Pertanyaan

Ketika saya mengunjungi kerabat saya, beberapa wanita di antara mereka memberikan saya sejumlah hadiah baik dalam bentuk uang atau barang bermanfaat lainnya. Di saat itu saya pernah bersumpah untuk tidak menerima pemberian itu sama sekali, tetapi mereka tetap memaksa sekalipun saya telah bersumpah.

Terkadang saya berpuasa tiga hari untuk membayar kafarat sumpah ini, tetapi kadangkala saya berkata, “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan Dia tidak akan menyiksa saya dengan sumpah sepele yang sudah terbiasa kita lakukan.” Mohon penjelasan tentang masalah ini. Semoga Allah memberi Anda kebaikan yang berlipat ganda.

Jawaban

Jika Anda bersumpah terkait dengan masa yang akan datang untuk tidak mengambil apa pun, maka hal itu dianggap sumpah sahih yang wajib ditunaikan selama komitmen untuk melakukannya dalam rangka menaati Allah. Adapun jika sumpah tersebut mengandung komitmen untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasulullah, atau Anda melihat hal lain lebih baik daripadanya, maka ketika itu Anda boleh melanggar sumpah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه

“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia, dan barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.”

Dan berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من حلف على يمين فرأى غيرها خيرًا منها فليكفر عن يمينه وليأتِ الذي هو خير

“Barangsiapa telah bersumpah untuk melakukan suatu perkara lalu dia melihat ada perkara lain yang lebih baik, maka hendaklah dia membayar kafarat untuk sumpahnya dan melakukan perkara yang lebih baik itu.”

Oleh karena itu, apabila Anda melanggar sumpah Anda, maka Anda harus membayar kafarat setiap sumpah apabila objeknya lebih dari satu. Adapun jika objek sumpah hanya satu dan Anda belum membayar kafarat sumpah sebelumnya, maka Anda cukup membayar satu kali kafarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dengan satu setengah kilogram gandum, beras, atau makanan pokok lainnya di negara setempat untuk setiap orang, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila tidak mampu melakukan hal-hal yang disebutkan di atas, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواأَيْمَانَكُمْ

” Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89)

Tidak layak bagi seorang Muslim untuk memandang remeh perkara sumpah dengan tidak membayar kafarat pelanggaran sumpah atau sering mengucapkannya tanpa ada kepentingan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Dan jagalah sumpahmu” (QS. Al-Maaidah: 89)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19405

Lainnya

  • Orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang berjarak 80 kilometer atau lebih maka ia disunahkan untuk mengqashar shalat...
  • Umrah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi penduduk Makkah dan lainnya, karena dalil-dalil yang mewajibkannya bersifat umum. Adapun ihram...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...
  • Tidak boleh melakukan surat-menyurat antara Anda dan pemuda yang bukan mahram sebagaimana yang dikenal dengan istilah ta’aruf karena dapat...
  • Jika hutang tersebut terkait muamalah mubah yang terlepas dari hal-hal yang dilarang syariat, maka tidak apa-apa terlibat dalam penagihannya...
  • Kami berpendapat sebaiknya Anda melanjutkan studi di fakultas syariah untuk mempelajari ilmu-ilmu agama dan untuk menjauhi keburukan. Barangsiapa meninggalkan...

Kirim Pertanyaan