Mendaftarkan Status Wakaf Masjid Di Luar Negeri Atas Nama Yayasan, Bukan Atas Nama Pribadi

1 menit baca
Mendaftarkan Status Wakaf Masjid Di Luar Negeri Atas Nama Yayasan, Bukan Atas Nama Pribadi
Mendaftarkan Status Wakaf Masjid Di Luar Negeri Atas Nama Yayasan, Bukan Atas Nama Pribadi

Pertanyaan

Sebuah organisasi Islam di Jerman menyewa satu lantai apartemen, dan menjadikannya masjid untuk menunaikan salat. Umat Islam kesulitan untuk melunasi harga sewa itu. Kemudian salah seorang saudara Muslim dari anggota pengurus yayasan tersebut, mewakili lembaga untuk membeli tempat dan mendaftarkannya atas nama pribadinya.

Dia melobi beberapa koleganya yang dermawan agar menyumbang untuk masjid. Para dermawan itu setuju memberikan uang sumbangan mereka untuk membeli masjid tersebut sebagai sedekah jariyah. Namun, mereka mensyaratkan agar masjid tersebut didaftarkan atas nama saudara kami tersebut, bukan atas nama organisasi.

Alasannya, karena mereka percaya kepada saudara kami itu. Sebagai informasi bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, punya hak kepemilikan, dan barang yang dimiliki organisasi dilindungi. Undang-undang (anggaran dasar) yang ditetapkan oleh pemerintahan Jerman berisi bahwa apabila lembaga tersebut bubar, maka barang-barang yang dimiliki lembaga dialihkan ke Markas Islam lain di Jerman.

Kemudian, muncul perbedaan pendapat antara para perintis masjid tentang hukum mendaftarkan kepemilikan masjid atas nama orang tersebut. Sebagian berpendapat bahwa ini tidak boleh dilakukan karena masjid adalah milik Allah.

Yang benar adalah kepemilikan masjid didaftarkan atas nama organisasi, kemudian orang tersebut yang bertindak sebagai pengelola demi melaksanakan syarat dari para dermawan.

Namun, sebagian yang lain berpendapat bahwa hal ini (yakni: pencatatan masjid sebagai milik orang tersebut) boleh saja, agar syarat dari para dermawan dapat dia laksanakan langsung olehnya.

1. Apakah syarat yang diminta oleh para dermawan itu boleh dari segi syariat?
2. Apakah komitmen saudara kami terhadap syarat tersebut juga boleh secara syariat?
3. Bolehkah flat yang digunakan sebagai masjid itu didaftarkan atas nama saudara kami tersebut?

Jawaban

Apabila kondisi organisasi Islam tersebut sebagaimana telah disebutkan, maka flat yang digunakan sebagai masjid itu harus masuk dalam kepemilikan organisasi, dan terdaftar atas namanya, demi mempermudah menindaklanjuti hal-hal yang bersifat khusus dan (kepemilikan) masjid akan lebih terjaga.

Kepemilikan flat tersebut tidak boleh terdaftar atas nama pribadi dan dinisbatkan kepadanya, karena itu akan menyebabkan hilangnya wakaf.

Mungkin saja orang yang namanya terdaftar sebagai pemilik masjid, atau ahli warisnya, atau sebagian ahli waris setelahnya mengaku flat tersebut sebagai miliknya setelah waktu yang cukup lama, sehingga terjadilah pertikaian dan kerugian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20651

Lainnya

Kirim Pertanyaan