Menasihati Saudara Kandung Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat

1 menit baca
Menasihati Saudara Kandung Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat
Menasihati Saudara Kandung Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan mutabarrijah (yang tidak menutup keindahan/auratnya kepada selain mahramnya). Dia tinggal bersama saya di rumah di Alexandria. Ayah tinggal di kota lain. Saudara saya tersebut tinggal bersama saya dengan tujuan menyelesaikan studi di universitas. Saya telah menjelaskan (tentang kebenaran) kepada orang tua agar memintanya memakai jilbab (pakian yang menutupi seluruh badan) dan berdiam di rumah karena dia kuliah di Fakultas Sastra Jurusan Ilmu Sosial.

Saya sudah sering sekali menasihati saudari kandung saya itu, tetapi dia tidak menanggapi saya. Sekarang saya dan dia tinggal bersama di rumah kami, di Alexandria, dan orang tua tidak bersama kami. Apakah saya boleh memaksanya dengan kekerasan agar dia komitmen memakai jilbab yang telah diperintahkan oleh Allah Ta`ala, saya memulangkannya dengan paksa ke kota asal kami, tempat orang tua kami tinggal, atau saya meninggalkan rumah dan tinggal di kota lain?

Meskipun hal ini bisa menimbulkan banyak hal negatif karena dia tidak memiliki mahram lagi selain saya. Saya sudah berusaha untuk memaksanya, tetapi orang tua (ayah) tidak menyetujui hal itu dan mengatakan Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehdaki. Hidayah itu milik-Nya Tabaroka wa Ta`ala (Maha Suci dan Maha Tinggi).

Mohon berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini. Semoga Allah merahmati Anda. Saya pernah menjauhinya beberapa waktu yang lalu, tidak berbicara kepadanya, dan tidak makan bersamanya di satu tempat makan, tetapi dia tidak berubah.

Jawaban

Nasihat kami kepada Anda adalah hendaklah Anda terus menasihatinya, mengingatkannya tentang bahaya tabarruj (memperlihatkan keindahan/aurat kepada selain mahram) dan akibatnya yang tidak baik, dan berusaha menikahkannya setelah mendapatkan persetujuan orang tua Anda untuk mempercayakannya kepada Anda dalam masalah itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3933

Lainnya

  • Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada...
  • Setelah mengkaji permasalahan dan data-data yang ada, Komite memfatwakan agar kuburan tersebut diberi pagar yang sekiranya bisa melindungi kuburan...
  • Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du, Kami...
  • Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya...
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: berdasarkan penelitian, penamaan masjid-masjid dilakukan dalam...
  • Nasab anak pungut perempuan tidak boleh dinisbahkan kepada orang yang merawatnya. Orang yang merawatnya juga tidak menjadi mahram bagi...

Kirim Pertanyaan