Menasihati Saudara Kandung Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat

1 menit baca
Menasihati Saudara Kandung Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat
Menasihati Saudara Kandung Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan mutabarrijah (yang tidak menutup keindahan/auratnya kepada selain mahramnya). Dia tinggal bersama saya di rumah di Alexandria. Ayah tinggal di kota lain. Saudara saya tersebut tinggal bersama saya dengan tujuan menyelesaikan studi di universitas. Saya telah menjelaskan (tentang kebenaran) kepada orang tua agar memintanya memakai jilbab (pakian yang menutupi seluruh badan) dan berdiam di rumah karena dia kuliah di Fakultas Sastra Jurusan Ilmu Sosial.

Saya sudah sering sekali menasihati saudari kandung saya itu, tetapi dia tidak menanggapi saya. Sekarang saya dan dia tinggal bersama di rumah kami, di Alexandria, dan orang tua tidak bersama kami. Apakah saya boleh memaksanya dengan kekerasan agar dia komitmen memakai jilbab yang telah diperintahkan oleh Allah Ta`ala, saya memulangkannya dengan paksa ke kota asal kami, tempat orang tua kami tinggal, atau saya meninggalkan rumah dan tinggal di kota lain?

Meskipun hal ini bisa menimbulkan banyak hal negatif karena dia tidak memiliki mahram lagi selain saya. Saya sudah berusaha untuk memaksanya, tetapi orang tua (ayah) tidak menyetujui hal itu dan mengatakan Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehdaki. Hidayah itu milik-Nya Tabaroka wa Ta`ala (Maha Suci dan Maha Tinggi).

Mohon berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini. Semoga Allah merahmati Anda. Saya pernah menjauhinya beberapa waktu yang lalu, tidak berbicara kepadanya, dan tidak makan bersamanya di satu tempat makan, tetapi dia tidak berubah.

Jawaban

Nasihat kami kepada Anda adalah hendaklah Anda terus menasihatinya, mengingatkannya tentang bahaya tabarruj (memperlihatkan keindahan/aurat kepada selain mahram) dan akibatnya yang tidak baik, dan berusaha menikahkannya setelah mendapatkan persetujuan orang tua Anda untuk mempercayakannya kepada Anda dalam masalah itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3933

Lainnya

  • Apabila seorang Muslim perlu menjamak dua shalat karena adanya udzur syar’i, maka hendaknya dia berhenti sejenak antara keduanya demi...
  • Menurut hukum syariat, tidak boleh menasabkan anak temuan kepada orang yang mengadopsinya, dengan menuliskan nama orang yang mengadopsinya sebagai...
  • Perempuan ini dapat didatangkan bersama salah satu mahramnya, yaitu ayahnya, saudaranya atau mahramnya yang lain. Jika tidak mungkin maka...
  • Anda tidak boleh mendengarkan lagu, bahkan Anda harus menjauhinya karena lagu-lagu itu dapat merusak hati, jalan menuju keburukan, dan...
  • Meminum susu unta tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan adalah memakan daging unta, sebagaimana dalam hadis Abu Dawud al-Barra bin...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan, Anda wajib mengeluarkan 2,5% dari surat berharga yang Anda miliki dalam bentuk surat...

Kirim Pertanyaan