Memukul Sapi Tanpa Sebab

1 menit baca
Memukul Sapi Tanpa Sebab
Memukul Sapi Tanpa Sebab

Pertanyaan

Bapak saya pernah memukul sapi miliknya, apakah ini dibolehkan? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Memukul sapi tanpa sebab hukumnya tidak boleh, karena itu merupakan penyiksaan terhadap hewan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Di dalam Kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim disebutkan,

أن ابن عمر مر بفتيان من قريش قد نصبوا طيرًا وهم يرمونه، وقد جعلوا لصاحب الطير كل خاطئة من نبلهم، فلما رأوا ابن عمر تفرقوا، فقال ابن عمر : من فعل هذا؟ لعن الله من فعل هذا، إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من اتخذ شيئًا فيه الروح غرضًا

“Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma melewati beberapa orang pemuda Quraisy yang sedang mengikat seekor burung untuk dijadikan sasaran anak panah. Mereka membayar setiap bidikan yang meleset kepada pemilik burung. Saat melihat Ibnu Umar mereka pun bubar. Ibnu Umar berkata, “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang melakukan ini. Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran anak panah.”

Dan di dalam kedua kitab Sahih tersebut dari Ibnu Umar juga bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عذبت امرأة في هرة حبستها حتى ماتت، فدخلت فيها النار؛ لا هي أطعمتها وسقتها إذ هي حبستها، ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

“Seorang wanita disiksa Allah pada hari kiamat karena dia mengurung seekor kucing sehingga kucing itu mati. Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala memasukkannya ke neraka. Kucing itu dikurungnya tanpa diberi makan dan minum dan tidak pula dilepaskannya supaya ia dapat menangkap hama bumi.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10563

Lainnya

Kirim Pertanyaan