Setelah Mandi Dari Haid, Seorang Wanita Melihat Bercak Darah (Di Pakaiannya) Apakah Dia Wajib Mengulang Mandi?

1 menit baca
Setelah Mandi Dari Haid, Seorang Wanita Melihat Bercak Darah (Di Pakaiannya) Apakah Dia Wajib Mengulang Mandi?
Setelah Mandi Dari Haid, Seorang Wanita Melihat Bercak Darah (Di Pakaiannya) Apakah Dia Wajib Mengulang Mandi?

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang mandi selepas haid dan berwudu untuk menunaikan salat. Namun, setelah itu dia menemukan sedikit darah (di pakaiannya). Apakah dia harus mengulang mandi, atau cukup berwudu dan salat?

Dalam kondisi yang berbeda, wanita itu telah mandi selepas haid, dan sehari kemudian, dia menemukan bercak darah. Apakah dia harus mengulang mandinya?

Jawaban

Apabila seorang wanita mandi selepas haid setelah melihat tanda suci dan kemudian melihat bercak darah, maka dia tidak perlu menghiraukannya. Dia tetap dihukumi suci dan salatnya sah.

Dia harus berwudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat setelah masuk waktunya, jika darah tersebut tetap muncul. Darah yang keluar itu dianggap istihadah karena terjadi di luar siklus haid rutin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19956

Lainnya

  • Berselawat kepada Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam adalah disyariatkan sedangkan berdoa untuknya tidak disyariatkan karena Nabi Shallallahu `alaihi wa...
  • Mewajibkan dan membiasakan anak-anak perempuan untuk mengenakan pakaian longgar dan menutup aurat sejak kecil bukan merupakan kekerasan. Sebaliknya, tindakan...
  • Diwajibkan ketika menyembelih hewan kurban untuk mengucapkan, “Bismillah (dengan nama Allah),” dan disunnahkan untuk mengucapkan, “Allahu akbar. Allahumma inna...
  • Muntahan adalah najis, baik keluar dari orang dewasa maupun anak-anak, karena ia adalah makanan yang telah berubah menjadi bentuk...
  • Allah mewajibkan haji kepada setiap mukalaf yang mampu menunaikannya hanya sekali dalam seumur hidup, selebihnya merupakan ibadah sunah dan...
  • Haram bagi Anda untuk mencium istri paman, sekalipun Anda telah melamar putrinya. Sebab, Anda belum melangsungkan akad nikah dengannya,...

Kirim Pertanyaan