Memperjualbelikan Wadah Perak Dan Menggunakan Uangnya

1 menit baca
Memperjualbelikan Wadah Perak Dan Menggunakan Uangnya
Memperjualbelikan Wadah Perak Dan Menggunakan Uangnya

Pertanyaan

Saya memiliki satu set peranti Christofle yang terdiri dari garpu, pisau, dan sendok perak. Peranti itu lalu saya jual dan uangnya saya serahkan kepada seorang saudara sesama muslim untuk dikelola. Saya mengambil uang itu darinya ketika melakukan perjalanan ibadah haji.

Bahkan, uang tersebut bercampur dengan biaya perjalanan haji. Uang itu berjumlah sekitar 12.000 pound Mesir. Profit yang dihasilkan dari uang itu mencapai 2000 pound setelah dikelola selama tiga tahun. Apakah harta ini halal atau haram? Apabila haram, bagaimana cara saya menyucikan harta saya?

Jawaban

Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhuma mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dari piring emas dan perak karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka (kaum kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim juga disebutkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

الذي يشرب في إناء الفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم

“Orang yang minum dengan bejana dari perak sesungguhnya dia membiarkan perutnya mendidih dengan api Jahanam.”

Apabila suatu barang dinyatakan haram, maka jual-beli dan uang hasilnya juga haram. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang penjualan peranti makan dan minum yang terbuat dari perak. Anda juga tidak diperkenankan mengambil keuntungan darinya karena sesuatu yang dikembangkan dari harta haram hukumnya juga haram.

Apabila Anda dapat memisahkan harta haram itu dari harta pribadi Anda, maka alhamdulillah. Namun, jika Anda tidak bisa, maka berupayalah untuk menghitungnya dan cukup dengan asumsi terkuat Anda. Cara membersihkan harta haram tersebut adalah dengan mengalokasikannya untuk kegiatan sosial tanpa meniatkannya bersedekah karena Allah Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18018

Lainnya

Kirim Pertanyaan