Hukum Menghafal Al-Qur’an

1 menit baca
Hukum Menghafal Al-Qur’an
Hukum Menghafal Al-Qur’an

Pertanyaan

Apakah menghafal Al-Qur’an itu hukumnya fardu (wajib)?

Jawaban

Menghafal Al-Qur’an itu hukumnya fardu kifayah, bukan kewajiban setiap orang Islam. Menghapal Al-Qur’an termasuk ibadah yang paling agung dan memiliki keutamaan yang besar jika seorang muslim mengamalkan isinya dan menjalankan ajaran dan hukumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18849

Lainnya

  • Wajib menzakati kelinci yang diperdagangkan ketika nilainya sudah mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lainnya yang...
  • Jeddah bukanlah miqat haji atau umrah kecuali bagi penduduknya atau pendatang yang tinggal di Jeddah. Demikian pula bagi orang...
  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Wanita yang sedang haid dan junub tidak boleh duduk di dalam masjid dan tidak boleh juga di sayap yang...
  • Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan...
  • Sepengetahuan kami hadis ini tidak ada dasarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Kirim Pertanyaan