Memotong Pohon Di Padang Arafah

1 menit baca
Memotong Pohon Di Padang Arafah
Memotong Pohon Di Padang Arafah

Pertanyaan

Pada saat saya berusia 15 tahun, saya dan keluarga berangkat ke Makkah al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah haji. Setelah kami tawaf di Baitullah (Ka`bah) kami menuju Mina kemudian ke Arafah. Lalu kami berdoa dan setelah berdoa saya mengambil sebuah tongkat lalu memukulkannya ke ranting sebatang pohon. Lantas seorang saudara yang ikut bersama kami berkata: “Ini perbuatan haram”.

Pertanyaan: Apa yang harus saya lakukan jika memang benar perbuatan tersebut haram? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Arafah bukan termasuk areal Tanah Suci. Tidak ada dosa dan fidyah yang harus dibayar sebab perbuatan Anda itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11748

Lainnya

  • Najis ‘aini adalah najis yang tidak mungkin dihilangkan, seperti najis anjing dan babi. Sedangkan najis hukmi adalah najis yang...
  • Waktu dzikir sore dimulai dari sejak matahari tergelincir hingga matahari terbenam dan pada permulaan malam. Waktu dzikir pagi dimulai...
  • Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada unta, sapi dan kambing yang saa`imah, jika telah mencapai nisab. Untuk unta,...
  • Memelihara burung adalah boleh jika kebutuhannya dipenuhi, seperti air, makanan, dan tempat tinggal (sangkar) yang layak. Kaum Muslimin melakukan...
  • Kami mewasiatkan kalian supaya berbakti kepada ibu kalian, berusaha mengobatinya sesanggup kalian melakukannya, dan berbicara dengannya dengan kata-kata yang...
  • Tidak ada larangan shalat jenazah beberapa kali, seperti jika jamaah telah menyalatinya kemudian datang jemaah lain, maka mereka boleh...

Kirim Pertanyaan