Memiliki Ibu Yang Pikun Dan Sulit Diurus

1 menit baca
Memiliki Ibu Yang Pikun Dan Sulit Diurus
Memiliki Ibu Yang Pikun Dan Sulit Diurus

Pertanyaan

Ibu saya lanjut usia dan pikun. Ingatannya mulai berkurang dan sering merasa ketakutan. Ia tidak berani berada di kamarnya seorang diri sehingga saya membawanya ke kamar yang telah saya berikan daun pintu. Ia tidak dapat berdiri. Saat saya meninggalkannya di dalam kamar, ia akan mengotori seluruh bagiannya. Ia berkata, “Keluarkan saya dari kamar ini!” Saya membutuhkan waktu untuk mengurusinya.

Akhirnya daun pintu saya lepas dan ia mulai mengganggu kami. Bahkan, di malam hari kami tidak bisa tidur karena ia sering mengganggu kami. Saya berkata kepadanya, “Diamlah! Jika tidak, saya akan mengurung ibu lagi.” Kalimat itu dapat membuatnya tenang. Saya membawanya ke dokter syaraf untuk diperiksa.

Obat yang diberikan dokter cukup membantu untuk menenangkannya sementara, tetapi itu berpengaruh pada kondisi kesehatannya yang justru semakin buruk. Akhirnya, saya menghentikan penggunaan obat tersebut baginya. Sekitar dua bulan kemudian, ia menderita demam yang membuatnya meninggal dunia. Semoga Allah merahmatinya.

Syekh yang terhormat, saat ini saya merasa sangat menyesal atas apa yang terjadi, terutama terkait pengobatan dan ucapan saya “Diamlah! Jika tidak, saya akan mengurung ibu sendiri.” Saya mengurungnya supaya bisa tidur cukup. Saya adalah orang yang harus bekerja di siang hari.

Apabila di malam hari saya bergadang, maka di siang harinya saya tidak dapat bekerja dengan baik. Mohon berikan penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas kita semua dan kaum muslimin dengan kebaikan.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa atas pengobatan dan ucapan Anda kepadanya tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8907

Lainnya

Kirim Pertanyaan