Membunuh Tikus Rumah |
Pertanyaan
Apa hukum membunuh hewan pengerat “tikus rumah (al-jirdzan)”? Apakah boleh membunuhnya atau tidak?
Jawaban
Ya, boleh membunuh tikus rumah, yang masuk spesies tikus sesuai hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab Sahih-nya, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
خمس من الدواب لا حرج على من قتلهن في الحل والحرم: الغراب والحدأة والفأرة والعقرب والكلب العقور
“Lima binatang yang tidak berdosa orang yang membunuhnya di tanah halal dan tanah haram, yaitu: gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing buas.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.