Membunuh Kuda

2 menit baca
Membunuh Kuda
Membunuh Kuda

Pertanyaan

Di sebuah pusat pelatihan berkuda ada beberapa ekor kuda yang ingin dimusnahkan. Hal itu boleh jadi karena umur kuda yang sudah tua, terserang penyakit yang membuatnya tidak bisa terus berlatih atau karena yang lain. Pemusnahan ini biasanya dilakukan dengan cara menembak kuda-kuda tersebut. Apakah hal itu boleh atau tidak menurut syariat?

Jawaban

Yang jelas, daging kuda boleh dimakan menurut pendapat yang sahih. Itu merupakan pendapat para sahabat dan beberapa ulama lain. Hal ini berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu `Anhuma berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية، وأذن في لحوم الخيل

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang pada perang Khaibar memakan daging keledai piaraan dan membolehkan memakan daging kuda.”

Dan di dalam kitab yang sama,

عن أسماء قالت: نحرنا فرسًا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فأكلناه ونحن بالمدينة

“Dari Asma’, ia berkata, “Kami pernah menyembelih seekor kuda betina di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu memakannya dan kami saat itu sedang berada di kota Madinah.”

Dalam riwayat ad-Daraquthni,

أرادت أن تموت فذبحناها فأكلناها

“Hewan tersebut akan menemui ajal lantas kami sembelih dan memakan dagingnya.”

Yang jelas, kuda termasuk hewan yang boleh dimakan sehingga tidak diperkenankan disembelih dengan cara menembaknya, kecuali seandainya kuda tersebut melarikan diri dan hanya bisa disembelih dengan cara demikian. Adapun sekiranya tidak terlalu sulit menyembelih kuda itu sesuai syariat, maka kuda tersebut tidak boleh disembelih dengan cara yang demikian karena penyembelihan yang dilakukan secara syariat terdapat semacam ketenangan bagi hewan dan caranya pun sangat baik.

Selanjutnya, jika boleh dimakan menurut kesehatan, maka kuda sembelihan itu bisa dibagikan kepada kaum muslimin. Namun, jika tidak ada seorang pun yang mau menerimanya, maka berikanlah kepada binatang lain, seperti singa. Sebaliknya, jika daging kuda itu tidak boleh dimakan menurut tinjauan kesehatan, maka buanglah daging tersebut setelah disembelih secara sah dengan cara apapun yang bisa menjamin hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 927

Lainnya

Kirim Pertanyaan