Membunuh Anjing Liar Dan Ingin Membayar Diatnya |
Pertanyaan
Syekh, bersama surat ini saya melampirkan sebuah salinan wasiat paman (dari pihak ibu) saya yang sudah meninggal dunia, rahimahullahu dan semoga ditempatkan di surga-Nya. Moga Allah juga merahmati kita saat telah kembali kepada-Nya. Saya menemukan surat tersebut di salah satu laci mejanya setelah dia wafat.
Sebelumnya dia bermaksud mengirimkannya kepada Anda, tetapi takdir menentukan lain. Saya berharap agar Anda membalas sesuai nas pertanyaannya. Surat itu berbunyi: Saya terlalu berani mengambil risiko ketika membunuh beberapa ekor anjing liar, yaitu menembaknya dengan senapan.
Selanjutnya, saya menyaksikan bagaimana dia meregang kematian. Saya terharu dan menyesal sekali. Saya berniat membayar diat setiap anjing yang telah saya bunuh tersebut. Perlu diketahui bahwa jumlah anjing itu semuanya tiga ekor dan saya berniat membayarnya seratus riyal. Saya memohon kepada Allah kemudian kepada Anda agar memberi penjelasan tentang permasalahan ini sesuai hukum syar’i.
Jawaban
Tidak ada kafarat (denda) atas apa yang telah diperbuatnya meskipun dia tetap dihukum bersalah jika pada dasarnya anjing tersebut tidak mengusik. Semoga Allah mengampuni dosa kita dan dia. Kalian disarankan agar selalu mendoakan, memohon ampunan, dan bersedekah atas nama mendiang. Insya Allah, semua itu bisa memberi manfaat kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.