Membicarakan Pelaku Dosa Besar

1 menit baca
Membicarakan Pelaku Dosa Besar
Membicarakan Pelaku Dosa Besar

Pertanyaan

Jika saya membicarakan, misalnya, tentang orang fasik atau orang zalim, peminum khamar dan pezina, apakah itu termasuk menggunjing yang diharamkan atau tidak?

Jawaban

Apabila pembicaraan Anda tentang mereka dan orang-orang seperti mereka untuk bercanda, guyon, menghibur diri atau menyenangkan teman-teman ngobrol Anda, maka itu adalah gibah yang diharamkan karena hal tersebut berarti menyebarkan keburukan dan membuat orang-orang terbiasa dengannya sehingga menyebabkan jiwa bebal, kecemburuan terhadap agama padam, dan keburukan tersebar.

Jika tujuannya untuk memberitahukan tentang orang tersebut dan menjelaskan tentang hakikatnya agar dijauhi keburukannya, tidak mengambil informasi darinya, tidak menjadikannya sebagai teman, tidak bertransaksi dengannya, dan tidak menjalin pernikahan dengannya, misalnya, maka ini tidak diharamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8895

Lainnya

  • Jawaban 1: Shalat orang yang bepergian seperti shalat orang yang menetap, tetapi disunahkan bagi seorang yang bepergian mengqasar shalat...
  • Mayat dimasukkan ke dalam kubur dari arah yang paling mudah untuk memasukkanya. Yang paling utama adalah dari arah kaki...
  • Apabila dia telah benar-benar bertaubat atas dosanya dengan niat tulus dan sungguh-sungguh menyesal, namun kemudian setan berhasil menggodanya dan...
  • Bisnis ini tidak disyariatkan agama, berdasarkan hadis-hadis sahih tentang larangan untuk menghias masjid. Selain itu, hiasan masjid akan mengganggu...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwasanya jenazah anak tersebut diperlakukan sebagai non-Muslim dan tidak...
  • Iya, seseorang boleh menunaikan umrah sebelum menunaikan haji wajib, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau...

Kirim Pertanyaan