Memberi Nama “Subhanallah”

1 menit baca
Memberi Nama “Subhanallah”
Memberi Nama “Subhanallah”

Pertanyaan

Dengan hormat, saya yang bernama: Tuan Subhanallah Mayankal, warga negara Pakistan, menetap di Kerajaan Arab Saudi di kota Jeddah dan bekerja sebagai muazin di Kementrian Wakaf, menyampaikan kepada Anda bahwa Kantor Haji dan Wakaf memberikan teguran terkait nama saya.

Saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa terkait nama ini dari sisi agama dan hukum syariat, apakah nama ini boleh dipakai atau tidak?

Jika seandainya tidak boleh, kami mohon surat keterangan dari Anda hingga saya mudah mengganti nama dengan nama-nama yang diperbolehkan. Terima kasih atas kebaikan Anda.

Jawaban

Anda wajib mengganti nama ini karena sosok pribadi Anda bukanlah Subhanallah, dan Subhanallah hanyalah salah satu bentuk zikir syar`i yang dianjurkan.

Nama ini wajib diubah menjadi nama yang diperbolehkan agama, seperti Abdullah, Muhammad, Ahmad, dan sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12584

Lainnya

  • Anda harus mengeluarkan zakat biji-bijian dan buah-buahan seperti kurma dan anggur jika mencapai nisab. Nisabnya sebanyak lima wasak, yaitu...
  • Nazar tersebut merupakan nazar yang diperbolehkan dalam Islam. Orang yang bernazar demikian boleh memilih antara melakukan atau meninggalkan nazar...
  • Dzikir kepada Allah itu bersifat umum, mencakup melaksanakan perintah-perintah Allah, menghindari larangan-larangan-Nya, dan juga mencakup bacaan tasbih, tahlil, tahmid...
  • Seorang suami tidak dibolehkan menggauli istrinya yang sedang haid sampai dia mandi, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى...
  • Orang yang bukan mahram isteri Anda, seperti saudara lelaki Anda dan lainnya, tidak boleh masuk menemui isteri Anda ketika...
  • Khamar (minuman keras/arak) adalah haram, berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ...

Kirim Pertanyaan