Memberi Nama “Subhanallah”

1 menit baca
Memberi Nama “Subhanallah”
Memberi Nama “Subhanallah”

Pertanyaan

Dengan hormat, saya yang bernama: Tuan Subhanallah Mayankal, warga negara Pakistan, menetap di Kerajaan Arab Saudi di kota Jeddah dan bekerja sebagai muazin di Kementrian Wakaf, menyampaikan kepada Anda bahwa Kantor Haji dan Wakaf memberikan teguran terkait nama saya.

Saya berharap Anda berkenan memberikan fatwa terkait nama ini dari sisi agama dan hukum syariat, apakah nama ini boleh dipakai atau tidak?

Jika seandainya tidak boleh, kami mohon surat keterangan dari Anda hingga saya mudah mengganti nama dengan nama-nama yang diperbolehkan. Terima kasih atas kebaikan Anda.

Jawaban

Anda wajib mengganti nama ini karena sosok pribadi Anda bukanlah Subhanallah, dan Subhanallah hanyalah salah satu bentuk zikir syar`i yang dianjurkan.

Nama ini wajib diubah menjadi nama yang diperbolehkan agama, seperti Abdullah, Muhammad, Ahmad, dan sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12584

Lainnya

  • Perempuan tidak boleh bekerja bercampur dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena keberadaannya bersama mereka dapat mengakibatkan banyak hal...
  • Orang yang tidak bersungguh-sungguh dalam menjaga keluarganya dengan tidak mengharuskan mereka menutup aurat, seperti wajah dan tangan, dan tidak...
  • Berurutan dalam berwudhu adalah wajib, yaitu mulai dengan membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan hingga kedua siku, lalu mengusap...
  • Jika Anda tidak bermaksud menunaikan umrah pada perjalanan kedua tersebut dan hanya berniat mengantar orang-orang tersebut ke tanah haram...
  • Teks al-Quran sudah mengharamkan darah sehingga tidak boleh diminum sebagai obat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,...
  • Tahalul dari ihram haji, bagi laki-laki dan perempuan, terjadi setelah melempar jamrah dan mencukur rambut. Laki-laki boleh membabat habis...

Kirim Pertanyaan