Memberi Nafkah Kepada Anak Budak Yang Sudah Dimerdekakan, Apakah Itu Kewajiban Orang Tuanya Atau Tuan Yang Memerdekakannya? |
Pertanyaan
Dahulu saya adalah seorang budak, lantas saya menikah dengan budak perempuan yang telah dimerdekakan oleh tuannya dan dikaruniai anak. Sekarang dia sudah dewasa, namun dia berlaku tidak baik kepada saya, tidak pernah memberi sedikitpun nafkah, dan tidak pernah datang ke rumah, sedangkan ibunya telah meninggal.
Maka apa yang harus saya lakukan? Apakah saya yang harus memberinya nafkah atau tuan yang memerdekakan ibunya? Kami mohon penjelasan tentang cara membebaskan hak saya dari anak tersebut. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.
Jawaban
Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus bersabar, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegahnya dari kemungkaran. Semoga Allah memberinya petunjuk dan kembali berbakti dan taat kepada Anda. Adapun kewajiban memberi nafkah kepadanya, jika terjadi perselisihan hendaklah diselesaikan secara hukum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.