Membayar Hutang Kepada Ahli Waris Orang Yang Meninggal |
Pertanyaan
Saudara saya meninggal dan saya berhutang kepadanya sebanyak 30.000 dirham Maroko. Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai anak namun memiliki seorang istri, ibu, ayah, tiga orang saudara perempuan, dan seorang saudara laki-laki. Saya adalah saudara laki-laki kedua. Saya ingin melunasi hutang, maka apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Anda harus melunasi hutang Anda kepada ahli waris saudara Anda, mereka adalah istri, ibu, dan ayahnya, jika realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Saudara laki-laki tidak mendapatkan apa-apa karena mereka terhalang oleh ayah mereka. Setelah melihat susunan ahli warisnya, maka diperoleh angka pembagi untuk harta warisan tersebut, yaitu dua belas.
Dengan demikian, istri mendapatkan tiga, karena bagiannya berdasarkan hukum syariat waris adalah seperempat. Ibu mendapatkan dua, karena bagian warisnya adalah seperenam. Sedangkan ayah mendapatkan tujuh karena bagiannya sesuai ketetapan syariat adalah ‘ashabah (sisa pembagian).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.