Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan

1 menit baca
Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan
Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan

Pertanyaan

Sebagian saudara muslim kami bersikeras untuk tidak membaurkan anak laki-laki dengan anak perempuan di usia dini. Apakah kami berdosa jika melakukan hal demikian?

Jawaban

Jika perbauran itu terjadi di usia 4-5 tahun sebagaimana yang Anda sebutkan dalam surat Anda, maka tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8124

Lainnya

Kirim Pertanyaan