Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan

1 menit baca
Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan
Membaurkan Anak Laki-laki Dengan Anak Perempuan

Pertanyaan

Sebagian saudara muslim kami bersikeras untuk tidak membaurkan anak laki-laki dengan anak perempuan di usia dini. Apakah kami berdosa jika melakukan hal demikian?

Jawaban

Jika perbauran itu terjadi di usia 4-5 tahun sebagaimana yang Anda sebutkan dalam surat Anda, maka tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8124

Lainnya

  • Anda telah bersalah karena pergi menyalatkan jenazah paman Anda dalam kondisi junub. Anda mesti memohon ampun kepada Allah atas...
  • Istri kakek boleh tidak memakai hijab di hadapan seluruh cucu lelaki suaminya yang bukan anaknya dan terus ke bawah...
  • Tidak diragukan bahwa perbuatan tersebut diharamkan dengan berbagai pertimbangan: Pertama, perbuatan ini adalah termasuk jenis berhala karena dapat mengantarkan...
  • Jika situasi mereka seperti yang Anda sebutkan, bahwa mereka bersama keluarga yang dikhawatirkan sekiranya bermalam sampai terbit fajar, maka...
  • Memukul sapi tanpa sebab hukumnya tidak boleh, karena itu merupakan penyiksaan terhadap hewan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,...
  • Silaturrahmi termasuk amalan yang dianjurkan al-Quran dan as-Sunnah, akan tetapi harus sesuai batasan-batasan yang disyariatkan Allah. Memutuskan silaturrahmi termasuk...

Kirim Pertanyaan