Membangun Masjid Di Atas Pertokoan Yang Hasilnya Kembali Ke Donatur |
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya.
Amma ba’du Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, dari Direktur Utama Cabang Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan di wilayah Riyadh, Abdullah bin Muflih al-Hamid yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (974), 974 pada tanggal 11/2/1418 H, Isi (teks) surat beliau adalah sebagai berikut:
Saya sampaikan kepada Anda semua masalah yang berhubungan dengan permintaan warga: ( R. R) untuk membangun masjid di atas tanah yang telah disumbangkan di kawasan industri.
Dia akan menanggung biaya pembangunan masjid tersebut dengan harta pribadinya hanya saja ia mengatakan bahwa masjid akan berada di lantai pertama.
Adapun di lantai dasar akan dibangun pertokoan yang (keuntungannya) akan kembali kepada donatur. Lantai kedua adalah tempat tinggal untuk imam dan muazin. Kami mengharapkan pendapat Anda tentang kemungkinan membangunan masjid sebagaimana yang saya gambarkan.
Ada juga surat dari donatur yang disertakan dalam hal ini yang isinya: Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya mempunyai sebidang tanah dengan nomor (20) yang terletak di kawasan industri di penghujung jalan al-Jam`iyah dari arah timur, dan di jalan `Isyrin yang merupakan akhir kawasan industri dari arah timur.
Kawasan tersebut padat dengan toko-toko dan bengkel. Saya telah mencari tanah khusus untuk pembangunan masjid di daerah ini tapi kami tidak menemukannya padahal saat ini belum ada masjid untuk shalat. Karena itu kami hendak membangun masjid di atas tanah kami tersebut.
Tanah tersebut sekarang masih disewakan untuk toko-toko dan bengkel (dengan mesin bubut). Kami ingin membangun masjid di lantai pertama, dua flat untuk imam dan muazin, sedangkan lantai dasar untuk pertokoan. Kami siap membangun masjid dengan dana pribadi kami secepat mungkin.
Semoga Allah menjadikan masjid ini bermanfaat bagi kaum Muslimin. Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda dan setiap orang yang ikut serta menyelesaikan proyek sosial ini.
Setelah mengkaji masalah, Komite menjawab bahwa kalau memang kenyataannya seperti yang disebutkan yakni bahwa tanah tersebut adalah milik donatur maka hakikatnya itu bukan wakaf untuk masjid.
Jadi, tidak masalah membangun masjid di lantai pertama menjadikan lantai dasar untuk pertokoan yang hasilnya kembali kepada donatur, dan menjadikan lantai kedua tempat tinggal untuk imam dan muazin karena niat donatur memang membangun masjid dengan model tersebut.
Di samping juga ada kebaikan/maslahat dalam pembangunan masjid di daerah padat penduduk yang tidak ada masjid di sana, tapi dengan tetap memperhatikan kemudahan jalan naik ke masjid agar orang-orang yang akan shalat tidak kesulitan pada saat naik, khususnya orang-orang yang lanjut usia.
Semoga Allah membalas donatur atas proyek kebaikannya tersebut dengan balasan yang terbaik, dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan kebaikan pada hari pertemuannya dengan Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam