Fidyah Diwajibkan Karena Melakukan Pelanggaran

1 menit baca
Fidyah Diwajibkan Karena Melakukan Pelanggaran
Fidyah Diwajibkan Karena Melakukan Pelanggaran

Pertanyaan

Ada seseorang berihram untuk umrah di luar waktu haji, dan ia wajib mengeluarkan dam, misalnya karena berihram dengan pakaiannya. Apakah ia wajib menyembelih hewan dam dalam kasus tersebut di Makkah atau apa yang harus ia lakukan?

Jawaban

Orang yang wajib membayar dam karena memakai pakaiannya misalnya saat ia ihram umrah, maka ia wajib menyembelih hewan tersebut di Makkah dan membagikan dagingnya kepada para fakir-miskin dan dia sendiri tidak ikut memakannya sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6017

Lainnya

  • Cairan ini membatalkan wudhu. Jika Anda akan melaksanakan shalat maka bersihkanlah diri darinya. Letakkanlah penutup pada kemaluan Anda yang...
  • Anda tidak masalah (boleh) melakukan hal itu jika kalian berdua hendak berpisah setelah shalat karena mengucapkan salam antara sesama...
  • Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan sa’i haji Anda. Selain itu, Anda wajib membayar dam yang disembelih di...
  • Menurut pandangan Islam hukum pengebirian hewan adalah boleh jika hal itu untuk kemaslahatan. Dalil yang menunjukkan kebolehannya, yaitu hadis...
  • Kesalahan lisan adalah semua ucapan yang tidak sesuai dengan syariat yang keluar dari seorang hamba yang sudah mukallaf. Ucapan...
  • Haji hanya diwajibkan kepada orang yang mampu. Yaitu orang yang memiliki bekal dan biaya perjalanan, dalam arti mencukupi kebutuhannya...

Kirim Pertanyaan