Membangun Masjid Dengan Uang Kas (Kotak Amal) Kuburan

1 menit baca
Membangun Masjid Dengan Uang Kas (Kotak Amal) Kuburan
Membangun Masjid Dengan Uang Kas (Kotak Amal) Kuburan

Pertanyaan

Di kota kami ada sebuah kuburan milik orang saleh, Sayyid asy-Syeikh. Di kuburan ini ada kotak, tempat para pengunjung kuburan yang datang dari seluruh penjuru Aljazair, bahkan dari negara-negara tetangga, menaruh uang atau perhiasan emas.

Tiap akhir tahun kotak ini dibuka dan sebagiannya dibagikan ke seluruh masjid yang ada di kota ini, yang jumlahnya ada tujuh masjid, baik untuk melanjutkan pembangunan masjid yang belum selesai maupun untuk membeli kebutuhan masjid yang telah selesai dibangun.

Perlu diketahui bahwa uang tersebut dibagikan ke seluruh masjid sedangkan kekurangannya dikumpulkan dari jemaah masjid. Bagaimana hukum membangun masjid dengan uang ini? Bagaimana hukum salat di masjid ini?

Jawaban

Membuat bangunan di atas kuburan dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya tidak boleh karena hal itu termasuk sarana kemusyrikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang melakukan hal itu dan mengatakan bahwa mereka termasuk orang yang jahat.

Menyerahkan harta (uang) untuk kas kuburan termasuk syirik terbesar karena hal itu termasuk salah satu jenis ibadah sedangkan orang yang melakukan salah satu jenis ibadah untuk selain Allah berarti telah berbuat syirik.

Uang atau harta yang terkumpul dari para peziarah kuburan hukumnya haram dan orang-orang wajib dicegah agar tidak menyerahkan uang ke kotak amal kuburan. Mereka harus diberi tahu bahwa hal itu termasuk syirik terbesar.

Namun, uang yang telah terkumpul tidak perlu dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi diberikan kepada para fakir miskin. Uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan masjid karena didapat dari cara yang haram sedangkan masjid harus dijauhkan dari uang haram semacam itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16459

Lainnya

Kirim Pertanyaan