Jawaban Ulama:
Menurut pendapat terkuat ulama, meninggalkan shalat dengan sengaja merupakan kekafiran terbesar yang dapat membuat pelakunya murtad dari agama Islam. Orang yang meninggalkan salat dan bertobat tidak diwajibkan mengqadha salat yang ditinggalkannya. Ia juga tidak wajib mengganti puasa Ramadhan yang tidak ditunaikannya.
Ia tidak wajib membayar kafarat atas maksiat yang dilakukan dalam kondisi itu. Dia hanya wajib bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala berdasarkan firman-Nya,
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa: 82)
Dan,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqaan: 68-70)
Hakikat tobat adalah menyesali dosa yang telah dilakukan, menjauhinya secara total, bertekad untuk tidak mengulanginya, dan mengembalikan hak-hak orang yang telah diambilnya (secara zalim).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.