Membagi Rambut Kepala Dari Samping |
Pertanyaan
Apa hukum membagi rambut kepala dari samping, dan mengepang menjadi satu, serta menggelungnya, dengan tujuan berhias untuk suaminya atau untuk berpenampilan dengan yang lebih menarik.
Jawaban
Adapun membagi rambut kepala dari samping ini menyerupai orang kafir, dan telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pelarangan menyerupai orang kafir, sedangkan mengepang menjadi satu atau lebih dan memanjangkan kepangnya hingga punggungnya atau tanpa dikepang, maka tidak dilarang selama masih tertutup auratnya, sedangkan menggelungnya maka tidak boleh, karena hal ini menyerupai wanita kafir, dan menyerupai mereka adalah haram. Rasulullah shallallah ‘alaihi wa salam telah memberi peringatan tentang hal itu dengan sabdanya,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian” diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.