Memakai Jam Emas

1 menit baca
Memakai Jam Emas
Memakai Jam Emas

Pertanyaan

Apakah jam yang jarum-jarumnya terbuat dari emas boleh dipakai oleh laki-laki?

Jawaban

Jam tersebut tidak boleh dipakai, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أحل الذهب لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Emas itu halal bagi wanita umatku dan haram bagi kaum lelakinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20449

Lainnya

  • Keutamaan antara ayat-ayat dan surat-surat al-Quran ada dalilnya dalam as-Sunnah yang suci, seperti keutamaan surat al-Fatihah, ayat al-Kursi, surat...
  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa dan membaca sistem perusahaan yang dilampirkan, Komite menjawab bahwa dewan direksi perusahaan tidak...
  • Hari dalam Islam dimulai dari fajar yang kedua (fajar sadiq) terbit. (Allah) Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...
  • Perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal mati suami hanya harus tidak mengenakan pakaian bagus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...

Kirim Pertanyaan