Kaum Wanita Dan Laki-laki Masuk Kamar Mandi Sauna

3 menit baca
Kaum Wanita Dan Laki-laki Masuk Kamar Mandi Sauna
Kaum Wanita Dan Laki-laki Masuk Kamar Mandi Sauna

Pertanyaan

Bagaimana hukum kamar mandi sauna? Apakah kaum laki-laki dan wanita boleh masuk ke dalamnya tanpa memakai sarung (kain penutup tubuh)? Mengingat kamar mandi ini sekarang marak di mana-mana. Mohon beri kami fatwa mengenai pertanyaan ini. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Masuk ke kamar mandi sauna bagi laki-laki tanpa memakai sarung (kain penutup tubuh) adalah hal yang dilarang keras. Diriwayatkan dalam hadis Jabir Radhiyallahu `Anhu,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يدخل الحمام إلا بمئزر

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia tidak masuk dalam kamar mandi kecuali dengan memakai kain sarung.”

Diriwayatkan oleh Nasa’i dan Hakim dan disahihkan berdasarkan syarat Muslim. Hadis ini memiliki beberapa pendukung. Kaum wanita juga dilarang masuk ke kamar mandi umum. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu `Anha bahwa dia pernah berkata kepada para wanita yang biasa masuk ke pemandian umum, “Apakah kalian ini yang biasa membiarkan wanita-wanita kalian masuk ke tempat pemandian umum? Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت زوجها إلا هتكت الستر بينها وبين ربها

“Tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya di selain rumah suaminya kecuali ia telah mengoyak setiap penutup antara dia dan Tuhannya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim. Hadis ini dianggap sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim dan hal ini disepakati oleh adz Dzahabi.

Dalam Musnad Imam Ahmad, yang sanadnya dianggap hasan oleh al-Hafiz Ibnu Katsir, bahwa Umar Ibnu Khathab Radhiyallahu `Anhu berkata,

يا أيها الناس: إني سمعترسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعد على مائدة يدار عليها الخمر، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يدخل الحمام إلا بإزار، ومن كانت تؤمن بالله واليوم الآخر فلا تدخل الحمام

“Wahai manusia! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja hidangan, tempat khamar diedarkan. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Barangsiapa (di antara kaum wanita) beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”

Al-Hafidz Ibnu Katsir Rahimahullahu Ta’ala (semoga Allah Ta’ala merahmatinya): Imam Abu Ya’la al-Maushili dan al-Hafizh Abu Hatim Muhammad bin Hibban meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya yang berjuluk (Al-Anwaa’ wa at-Taqaasiim) dari hadis Muhammad bin Tsabit bin Syurahbil dari Abdullah bin Yazid al-Khathmi dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يدخل الحمام إلا بمئزر، ومن كانت تؤمن بالله واليوم الآخر من نسائكم فلا تدخل الحمام

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir di antara wanita-wanita kalian maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”

Dia berkata: aku kemudian mengatakan hal itu kepada kepada Umar bin Abdul Aziz pada masa kekhalifahannya sehingga dia pun mengirim surat kepada Abu Bakar Muhammad bin ‘Amr bin Hazm agar dia menanyakan kepada Muhammad bin Tsabit tentang hadisnya karena ia melegakan. Abu Bakar Muhammad bin ‘Amr bin Hazm kemudian menanyakan hadis itu kepada Muhammad bin Tsabit dan mengirim surat kepada Umar sehingga Umar kemudian melarang kaum wanita agar tidak masuk ke pemandian umum.

Di sini Umar bin Abdul Aziz telah menjalankan sunah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين من بعدي

“Berpegang teguhlah kepada sunahku dan sunah Khulafaur Rasyidin setelahku”

Kaum muslimin juga sepakat bahwa Umar bin Abdul Aziz termasuk Imam Mahdi (pemimpin yang mendapatkan petunjuk) dan Khulafaurrasyidin, yang selalu memutuskan perkara dengan standar kebenaran dan berjalan di atas kebenaran. (Sampai di sini ucapan Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah pun selesai)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19397

Lainnya

Kirim Pertanyaan