Melunasi Hutang Orang Yang Meninggal Dunia

1 menit baca
Melunasi Hutang Orang Yang Meninggal Dunia
Melunasi Hutang Orang Yang Meninggal Dunia

Pertanyaan

Seorang pegawai gajinya tidak cukup menutupi kebutuhannya, lalu dia berhutang dan dia berniat untuk mengembalikannya, namun belum sempat dia melunasi utangnya dia sudah meninggal. Apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Utang orang yang meninggal dunia dan dia belum membayar utangnya harus dilunasi dari harta warisannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11480

Lainnya

  • Mencetak buku-buku bermutu yang bermanfaat bagi masyarakat, baik yang berkaitan dengan masalah agama maupun dunia, termasuk amal saleh yang...
  • Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu, أن...
  • Kakek suami, baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu, dianggap sebagai mahram bagi istri cucunya, baik cucu dari...
  • Tidaklah memenuhi syarat kecuali dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki....
  • Seorang lelaki tidak boleh menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya meskipun dia menunjukkan niat baik atau kesucian hati. Wabillahittaufiq,...
  • Mengenai cadar, ada riwayat bahwa Abu `Ubaid pernah berkata mengenai ciri cadar menurut orang Arab: yaitu (kain kerudung) tempat...

Kirim Pertanyaan