Melakukan Perjalanan Dengan Mahram Keluar Kota Dan Membuka Hijab |
Pertanyaan
Seseorang bertanya padaku, apakah boleh seorang Muslim membiarkan istri, putri dan saudara perempuannya melepas cadarnya saat keluar dari Saudi? Mereka tetap memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya. Seperti kita ketahui, jika mereka menutupi wajah dan tangannya akan menjadi pusat perhatian saat keluar masuk negara lain.
Apakah boleh seorang Muslim mengajak keluarganya bepergian keluar Saudi? Misalnya pergi ke negara-negara Arab lainnya untuk rekreasi dan melihat tempat-tempat yang indah dan tidak pergi ke tempat-tempat yang mengandung kerusakan dan bahaya.
Jawaban
Pertama: Diharamkan bagi perempuan membuka wajah dan tangannya dihadapan lelaki yang bukan mahramnya baik masih berada dalam daerah Kerajaan Arab Saudi maupun di luarnya.
Kedua: Tidak boleh seorang muslim membawa istrinya pergi bertamasya di negara yang banyak fitnah dan godaan-godaan kejahatan. Sebab hal tersebut mengandung kerusakan yang besar dan fitnah yang berat.
Di seluruh penjuru Kerajaan Arab Saudi banyak tempat rekreasi yang menjamin keselamatan dan terjaganya agama sehingga tidak perlu lagi keluar negeri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.