Melaksanakan Wasiat Sesuai Dengan Pesan Almarhum Tetapi Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Harta

1 menit baca
Melaksanakan Wasiat Sesuai Dengan Pesan Almarhum Tetapi Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Harta
Melaksanakan Wasiat Sesuai Dengan Pesan Almarhum Tetapi Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Harta

Pertanyaan

Semua harta peninggalan ayah saya telah dibagi-bagikan kepada saudara-saudara perempuan saya di tahun 1373 H. Masing-masing mendapat 7 qiratth (1 qirath = 175 m2). Salah seorang dari mereka menazarkan bagiannya untuk anak-anak saya, dan berwasiat untuk menyembelih dua ekor sapi untuk diinfakkan dagingnya kepada fakir miskin setelah dia meninggal dunia. Sungguh, dia telah berulang kali mengucapkan nazar dan wasiat ini. Kemudian pada tahun 1394 H dia berpulang ke rahmatullah. Mohon beri saya penjelasan tentang nazar dan kebolehan berwasiat.

Jawaban

Terkait nazar saudari Anda untuk memberikan bagian warisnya kepada anak-anak Anda — yaitu warisan yang diperoleh dari peninggalan ayahnya — sebaiknya dibuktikan di pengadilan, di tempat tanah warisan itu berada.Adapun wasiatnya berupa menyembelih dua ekor sapi lalu dagingnya diinfakkan kepada fakir miskin setelah kepergiannya, maka begitu dia meninggal seluruh wasiat tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana disebutkan pada pertanyaan, dengan syarat terdapat bukti yang jelas secara syariat dan harga dua ekor sapi itu tidak melebihi sepertiga hartanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1544

Lainnya

  • Hendaklah seseorang berbuat baik kepada kedua orang tuanya sebisa mungkin walaupun mereka tinggal di negara-negara musyrik. Ini berdasarkan sifat...
  • Zakat dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ...
  • Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan...
  • Kesaksian palsu adalah mutlak haram. Allah Ta’ala berfirman فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala...
  • Tidak ada kebahagiaan, kebangkitan, keteraturan dan penjagaan bagi eksistensi suatu bangsa, kecuali dengan para pemimpin yang memimpin dengan baik...
  • Jika faktanya seperti yang dijelaskan dan perdamaian sudah terjadi di antara kalian berdua secara sukarela, maka dalam hal ini...

Kirim Pertanyaan