Melaksanakan Hukum Had ketika Tidak Ada Penguasa Muslim |
Pertanyaan
Apakah boleh melaksanakan hukum had pada saat penguasa muslim tidak ada?
Jawaban
Hukum had hanya boleh dilaksanakan oleh penguasa muslim atau orang yang mewakilinya, demi menjaga stabilitas keamanan, mencegah perilaku penindasan, dan mengamankan kezaliman. Sementara pelaku tindak kriminalitas tersebut wajib meminta ampun, bertobat kepada Allah, dan memperbanyak amal saleh. Jika pelaku sudah bertobat kepada Allah dengan tulus, maka Allah akan menerima tobatnya dan memberikan ampunan sebagai bentuk karunia dan kebaikan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
” Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)
Allah juga berfirman,
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa: 82)
Dalam hal ini, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Islam menghapuskan dosa yang terdahulu (ketika kafir), dan tobat juga menghapuskan dosa yang terdahulu.”
Beliau juga bersabda,
“Orang yang bertobat dari dosa sama seperti orang yang tidak memiliki dosa.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.