Klaim Bahwa Ayat Wudhu Telah Dinasakh (Hukumnya Dihapus)

2 menit baca
Klaim Bahwa Ayat Wudhu Telah Dinasakh (Hukumnya Dihapus)
Klaim Bahwa Ayat Wudhu Telah Dinasakh (Hukumnya Dihapus)

Pertanyaan

Al-Qahthani rahimahullah di dalam bait-bait Nuniyahnya mengatakan:

“Jangan ikuti agama orang-orang Rafidhah
Di antara pendapat mereka kedua kaki diusap
Mereka menakwilkan bacaan yang dihapus
dengan bacaan lainnya, dan keduanya memang telah diturunkan
Salah satunya turun untuk menasakh ayat yang lainnya
akan tetapi keduanya tertulis di dalam lembaran-lembaran
Nabi dan para sahabat membasuh kaki mereka
tidak ada perbedaan bahwa mereka membasuh kaki
Menurut para ulama Sunnah Nabi
dapat menghapus hukum yang ada di dalam Al-Quran”

Pertanyaan: Apa maksud dari bacaan yang dihapus?

Jawaban

Membasuh kedua kaki ketika wudhu merupakan hukum yang tetap dari awal berdasarkan Al-Qur’an dan sunah, dan ia tidak dinasakh (hukumnya dihapus). Allah berfirman di dalam surat al-Ma’idah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) dan seterusnya.

Kami tidak mengetahui adanya hukum yang menasakh (menghapus) dan yang mansukh (dihapus) berkenaan dengan kewajiban membasuh kedua kaki ini. Apabila penulis bait-bait di atas menunjuk pada bacaan majrur pada firman Allah Ta’ala,

وَأَرْجُلَكُمْ

“Dan basuhlah kakimu.” (QS. Al-Maidah: 6)

dan mengira kandungannya telah dinasakh, maka ia tidak benar karena bacaan jar (kasrah) dan nashab (fathah) pada kata ini adalah mutawatir dan muhkam, dan satu bacaan tidak menasakh bacaan yang lain.

Adapun bacaan nashab, maka tidak ada masalah. Adapun bacaan jar (kasrah pada kata arjul), maka takwil yang paling benar adalah karena kasrah tersebut berdampingan dengan kata yang dikasrah juga, yaitu firman Allah Ta’ala,

بِرُءُوسِكُمْ

“Dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Padahal aslinya adalah manshub, dengan bukti adanya bacaan nashab. Orang-orang Arab terkadang memajrurkan suatu kata karena ia berdampingan dengan kata yang majrur padahal i’rabnya adalah nashab atau rafa’.

Para pakar bahasa Arab juga menyatakan bahwa ini merupakan gaya bahasa yang berlaku dalam kaedah bahasa Arab dan dapat ditemukan dalam ucapan dan syair-syair orang Arab.

Kami anjurkan Anda membaca buku-buku kaedah bahasa Arab karena buku-buku tersebut mengandung penjelasan dan penegasan atas apa yang kami sebutkan. Kami tidak menyebutkannya di sini karena khawatir akan membuat fatwa ini menjadi panjang lebar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18218

Lainnya

Kirim Pertanyaan