Kewajiban Menunaikan Wasiat

1 menit baca
Kewajiban Menunaikan Wasiat
Kewajiban Menunaikan Wasiat

Pertanyaan

Sebelum meninggal dunia, ayah saya menderita sakit parah yang membuatnya hanya mampu terbaring di ranjang. Dia meminta kepada orang-orang yang ada di sampingnya untuk menjadi saksi saat dia mendiktekan wasiatnya berupa seperempat dari kebun kurmanya sebagai sedekah. Wasiat itu ditulis di atas secarik kertas.

Namun beberapa waktu kemudian, Allah memberi kesehatan kepadanya sehingga beliau tidak meninggal dunia karena penyakit itu. Setahun setelahnya, ayah saya meninggal dunia secara mendadak karena mobilnya terbalik, tanpa sempat berwasiat apa pun. Sementara itu, kertas wasiat yang dulu sudah hilang, tetapi saksi-saksinya masih hidup. Apakah kami wajib melanjutkan dan dan melaksanakan wasiat ayah kami?

Jawaban

Jika wasiat tersebut telah sah menurut syara’ dan tidak ada indikasi bahwa ayah Anda membatalkannya, maka wajib dipenuhi. Namun terlebih dulu membayar tanggungan almarhum seperti utang, sebelum harta warisannya dibagikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8824

Lainnya

  • Jika keadaannya adalah sebagaimana disebutkan tentang adanya kebutuhan saudara perempuan dan anak-anak perempuannya sementara rumah tidak bisa dibeli selama...
  • Menggunakan Asy-Syimah hukumnya haram. Orang yang menggunakannya wajib meninggalkannya dengan bertekad dan berkeinginan kuat untuk meninggalkannya dan banyak mengingat...
  • Sumpah Anda itu dianggap baik dan dianjurkan sebagai usaha untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Namun jika Anda tidak melaksanakannya,...
  • Hal tersebut tidak boleh. Ini dilandaskan pada keumuman dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah yang mengharamkannya. Kebiasaan yang sering terjadi di...
  • Pertama, diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah...
  • Mereka boleh naik haji menggunakan uang tersebut dan hajinya pun sah, berdasarkan sifat umum dalil-dalil haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...

Kirim Pertanyaan