Lumpuh Dan Tidak Mampu Mengontrol Kedua Kemaluan

1 menit baca
Lumpuh Dan Tidak Mampu Mengontrol Kedua Kemaluan
Lumpuh Dan Tidak Mampu Mengontrol Kedua Kemaluan

Pertanyaan

Allah mentakdirkan saya terjatuh dari sebuah pohon kurma sehingga mengakibatkan lumpuh sebelah tubuh sejak kurang lebih lima tahun lalu. Saya juga tidak dapat mengontrol kedua kemaluan.

Saya shalat sambil berbaring di atas tempat tidur dan bersuci dengan bertayamum. Terkadang saya berdiri dengan kursi dan membasuh wajah dan kedua tangan hingga siku-siku. Apa hukum masalah ini? Semoga Allah memberikan pahala bagi Anda.

Jawaban

Anda harus beristinja (cebok) dan berwudhu ketika akan melaksanakan shalat setelah masuk waktunya lalu melaksanakannya langsung. Jika ada sesuatu yang keluar ketika shalat maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan perempuan mustahadah untuk cebok dan berwudu pada setiap shalat. Jika Anda tidak dapat wudhu dengan air maka boleh bertayamum dengan debu ketika ingin melaksanakan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20768

Lainnya

  • Kata yang dia ucapkan merupakan lafal yang jelas dalam menuduh zina. Perkataan yang maknanya tidak disadarinya tersebut tetap memiliki...
  • Tidak apa-apa memberi nama dengan nama-nama yang disebutkan, karena nama-nama tersebut adalah nama-nama yang baik. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā...
  • Barangsiapa mati dalam keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai orang musyrik dengan kesyirikan terbesar, sehingga tidak boleh dihajikan...
  • Transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan ini tidak boleh. Transaksi ini masuk kategori pinjaman yang menarik keuntungan, dan setiap pinjaman...
  • Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar...
  • Anda wajib melarang, menasihati, dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan zina termasuk tindakan kriminalitas yang merusak tatanan keluarga dan salah...

Kirim Pertanyaan