Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat

1 menit baca
Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat
Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat

Pertanyaan

Apabila ada seseorang yang menyerahkan kepada saya sejumlah harta untuk dibagikan kepada fakir miskin, dan sudah lewat satu tahun namun belum juga dibagikan seluruhnya, apakah ini haram?

Apakah pembagian zakat itu mesti dilakukan sebelum sampai satu tahun? Dengan alasan bahwa tidak tersalurkannya harta tersebut karena tidak ditemukannya orang-orang yang berhak menerima zakat.

Jawaban

Orang yang mendapatkan mandat untuk membagikan harta zakat wajib menyegerakan distribusinya kepada golongan-golongan yang berhak menurut syariat, sesuai kemampuannya. Sekalipun harus ditransfer ke negara lain yang masih terdapat golongan penerima zakat.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

  • Apabila meminta izin kepada para pemilik dana yang sedianya digunakan membangun masjid tersebut bisa dilakukan agar (uang mereka) dialihkan...
  • Jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka madu yang dihasilkan lebah tidak wajib dikeluarkan zakatnya....
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: berdasarkan penelitian, penamaan masjid-masjid dilakukan dalam...
  • Tidak boleh menuliskan “Bismillahirrahmanirrahim” pada gelas-gelas hiasan juga para benda-benda yang dipakai lainnya, karena “Bismillahirrahmanirrahim” adalah ayat Alquran. Menuliskannya...
  • Sebetulnya tidak ada batasan tertentu untuk membaca surah al-Baqarah. Hadis itu hanya menunjukkan syariat menyemarakkan rumah dengan ibadah salat...
  • Zakat wajib dikeluarkan pada harta tersebut, keadaan anak-anak yang yatim tidak menghalangi wajibnya zakat. Apabila harta tersebut yang berupa...

Kirim Pertanyaan