Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat

1 menit baca
Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat
Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat

Pertanyaan

Apabila ada seseorang yang menyerahkan kepada saya sejumlah harta untuk dibagikan kepada fakir miskin, dan sudah lewat satu tahun namun belum juga dibagikan seluruhnya, apakah ini haram?

Apakah pembagian zakat itu mesti dilakukan sebelum sampai satu tahun? Dengan alasan bahwa tidak tersalurkannya harta tersebut karena tidak ditemukannya orang-orang yang berhak menerima zakat.

Jawaban

Orang yang mendapatkan mandat untuk membagikan harta zakat wajib menyegerakan distribusinya kepada golongan-golongan yang berhak menurut syariat, sesuai kemampuannya. Sekalipun harus ditransfer ke negara lain yang masih terdapat golongan penerima zakat.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan