Ketika Jenazah Laki-laki Dimandikan, Apakah Bulu Kemaluannya Disunahkan Dipotong Atau Tidak?

1 menit baca
Ketika Jenazah Laki-laki Dimandikan, Apakah Bulu Kemaluannya Disunahkan Dipotong Atau Tidak?
Ketika Jenazah Laki-laki Dimandikan, Apakah Bulu Kemaluannya Disunahkan Dipotong Atau Tidak?

Pertanyaan

Ketika jenazah laki-laki dimandikan, apakah bulu kemaluannya disunahkan atau tidak?

Jawaban

Jika anggota badan jenazah yang disunahkan untuk dipotong, seperti rambut dan kuku, perlu untuk dipotong karena panjang dan mengganggu, maka itu boleh dipotong, sebagaimana disunahkan bagi orang yang masih hidup, karena hal itu termasuk perkara fitrah, kecuali jika dia meninggal dalam keadaan ihram. Namun, memotong bulu kemaluan dan khitan setelah meninggal tidak disunahkan.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Apabila petugas pengumpul zakat dan distributornya itu ditunjuk oleh pemerintah atau yang mewakilinya, maka masing-masing dari mereka boleh mengambil...
  • Anda boleh melakukan operasi kecantikan untuk menghilangkan tonjolan tersebut jika kemungkinan besar operasi tersebut akan berhasil dan tidak mengakibatkan...
  • Pada dasarnya dalam syariat Islam, kaum wanita itu mesti menempati posisi mulia yang Allah anugerahkan pada mereka, yaitu dengan...
  • Meminta sesuatu kepada orang dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan...
  • Rahim tidak apa-apa (boleh) diangkat jika tidak membahayakan kehidupan seorang perempuan, di samping ada keputusan para dokter agar rahim...
  • Anda harus menunjukkan kesabaran serta tunduk kepada kehendak dan takdir Allah. Semestinya Anda mengharap pahala Allah atas kesabaran Anda...

Kirim Pertanyaan