Kerja Lembur Fiktif |
Pertanyaan
Kami di kantor kementerian diberi kerja lembur yang bersifat fiktif. Dan menurut mereka tugas tersebut adalah sebagai imbalan bagi yang ingin bekerja keras sepanjang tahun.
Saya pernah mendebat direktur umum terkait masalah ini dan dia mengatakan, “Peraturan ini bukan seperti Alquran hingga tidak bisa diubah, namun itu diperlukan demi kemaslahatan.”
Satu kali nama saya pernah dicatat untuk bekerja lembur tanpa sepengetahuan saya, dan di saat waktu kerja berakhir salah seorang kawan saya menandatangani tanda tangan saya, kemudian dia mengambil uang, dan ini sepengatahuan saya. Apa hukum masalah ini?
Jawaban
Perbuatan ini tidak dibolehkan, karena perbuatan itu adalah khianat dan memakan harta dengan cara batil. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,
“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah: 188)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfaal: 27)
Dan uang yang disalurkan dari pekerjaan lembur ini haram mengambilnya. Oleh karena itu Anda harus menghindarinya, dan Anda tidak boleh membiarkan orang lain untuk mengambil uang tersebut atas nama Anda, karena hal itu sama dengan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.