Jawaban Ulama:
Jika memang realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka wanita itu harus membayar kafarat sumpah dan nazar karena keduanya dihukum satu. Kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin setiap mereka mendapatkan bagian setengah sha` dari beras atau gandum atau yang sejenisnya atau memberi setiap orang dari mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman.
Jika dia tidak mampu, maka harus berpuasa selama tiga hari. Sebetulnya, hal yang paling baik dilakukan bibi Anda itu adalah makan bersama yang lain sebagai penghormatan kepada tuan rumah, di samping tuan rumah tersebut juga sangat berkeinginan memuliakannya, terus menebus nazar dan membayar kafarat sumpahnya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika engkau telah bersumpah untuk melakukan suatu perkara lalu engkau melihat ada hal lain yang lebih baik, maka bayarlah kafarat untuk sumpahmu dan lakukanlah perkara yang lebih baik itu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.