Jika Namanya “`Abd” Diikuti Nama Keluarga “Ramadhān” Yang Terpisah Dan Bukan Sebagai Mudhaf-Mudhaf Ilaih

1 menit baca
Jika Namanya “`Abd” Diikuti Nama Keluarga “Ramadhān” Yang Terpisah Dan Bukan Sebagai Mudhaf-Mudhaf Ilaih
Jika Namanya “`Abd” Diikuti Nama Keluarga “Ramadhān” Yang Terpisah Dan Bukan Sebagai Mudhaf-Mudhaf Ilaih

Pertanyaan

Saya kemukakan masalah kepada Anda, bahwa nama saya Ali Muhammad Haji `Abd, dan nama keluarga adalah Ramadhan, sehingga nama lengkap saya adalah Ali Muhammad Haji `Abd Ramadhan.

Nama saya Ali, nama bapak saya Muhammad, nama kakek saya Haji `Abd, dan nama keluarga saya Ramadhan. Saya mempunyai beberapa anak yang mengajar di sekolah.

Kementerian Pendidikan meminta fatwa kepada mereka yang menyatakan bahwa nama mereka tidak bertentangan dengan syariat, padahal nama ini didasarkan pada akta kelahiran, paspor dan ijazah sekolah lama.

Saya mohon Anda berkenan memberi fatwa dalam hal itu semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Apabila faktanya sebagaimana yang disebutkan, maka menurut syariat tidak ada larangan untuk menyebutkan semua nama tersebut secara lengkap seperti tadi. Karena nama kakeknya bukan berarti penghambaan kepada Ramadhan, karena Ramadhan nama julukan dan bukan nama pelengkap kakeknya.

Bahkan jika pun nama itu merupakan pelengkap nama kakeknya, maka seorang Muslim tidak berkewajiban untuk mengubah nama kakeknya, namun dia hanya dituntut untuk mengubah namanya sendiri manakala namanya mengandung unsur kesyirikan, keburukan atau kebencian.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5630

Lainnya

  • Mengambil anak yang diterlantarkan, baik laki-laki maupun perempuan, memberikannya pendidikan yang baik, mengasuhnya dengan moral Islam, dan membiasakannya dengan...
  • Jika yang dimaksud dengan bibi Anda adalah ibu istri Anda, maka ia boleh berbicara dan duduk bersama Anda karena...
  • Miqat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah adalah Tanah Halal (kawasan luar Tanah Haram). Karena Aisyah radhiyallahu `anha...
  • Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib....
  • Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye...
  • Jika telah baligh, maka anak perempuan wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk wajah, kepala, dan dua telapak tangan,...

Kirim Pertanyaan