Istri Paman Dari Pihak Ayah Dan Istri Paman Dari Pihak Ibu Bukan Mahram

1 menit baca
Istri Paman Dari Pihak Ayah Dan Istri Paman Dari Pihak Ibu Bukan Mahram
Istri Paman Dari Pihak Ayah Dan Istri Paman Dari Pihak Ibu Bukan Mahram

Pertanyaan

Ada kebiasaan sangat buruk yang berkembang di beberapa pedesaan, yaitu mereka sangat tidak mengetahui hukum Islam hingga sampai-sampai kebanyakan mereka mencium istri pamannya baik dari pihak ayah atau pihak ibu karena beranggapan bahwa istri paman termasuk mahram dan perkara ini diperbolehkan.

Pertanyaannya adalah: Apakah istri paman baik dari pihak ayah atau pihak ibu termasuk mahram yang boleh dicium dan diajak berduaan? Apa saran Anda terhadap perbuatan yang banyak dilakukan oleh kebanyakan orang yaitu berduaan dengan istri saudara? Saya harap Anda berkenan mengeluarkan fatwa tentang masalah ini untuk dibagikan kepada mereka.

Jawaban

Pertama, istri paman, baik dari pihak ayah atau ibu, bukan mahram bagi anak lak-laki dari saudara laki-laki dan saudara perempuan sehingga tidak diperbolehkan berduaan dan berjabat dengan mereka apalagi mencium mereka. Istri paman harus berhijab (menutup muka) di hadapan mereka. Jika hanya ucapan salam tanpa berjabatan tangan dengan mereka dan aman dari fitnah, maka hal itu tidak apa-apa.

Kedua, istri saudara bukan mahram bagi saudara laki-lakinya sehingga dia harus memakai hijab (menutup muka) di hadapannya. Saudara ipar tersebut juga tidak boleh berdua-duaan dengannya, seperti halnya orang lain masuk ke rumah istri saudaranya tanpa ada mahram. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

إياكم والدخول على النساء، فقال رجل: أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو: الموت

“Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.” Salah seorang sahabat bertanya, “Rasulullah, apa pendapat engkau dengan ipar?” Nabi menjawab, “Ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ipar adalah kerabat laki-laki dari suami, seperti saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya, dan anak laki-laki dari pamannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17366

Lainnya

  • Hukum asal air adalah suci. Ini adalah kondisi yang diyakini, dan keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian,...
  • Para pakar kain pernah ditanya tentang tenunan dan hiasan di bagian tepi pakaian yang tampak seperti emas. Menurut mereka,...
  • Berdasarkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memelihara dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib, sedangkan mencukur, memendekkan...
  • Anda tidak apa-apa (boleh) memperbaiki gigi Anda pada dokter spesialis untuk menghilangkan ketidakwajarannya dan mengganti gigi yang rusak dengan...
  • Memakai cincin perak di kelingking kanan atau kiri diperbolehkan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أن رسول الله...
  • Tidak ada kebahagiaan, kebangkitan, keteraturan dan penjagaan bagi eksistensi suatu bangsa, kecuali dengan para pemimpin yang memimpin dengan baik...

Kirim Pertanyaan