Ibunya Memberinya Bantuan, Namun Dia Terima Sebagai Pinjaman

1 menit baca
Ibunya Memberinya Bantuan, Namun Dia Terima Sebagai Pinjaman
Ibunya Memberinya Bantuan, Namun Dia Terima Sebagai Pinjaman

Pertanyaan

Almarhumah ibu saya pernah memberi saya uang sejumlah lima ribu riyal sebagai bantuan untuk saya, namun saya katakan pada ibu, “Saya akan mengembalikannya jika kondisi keuangan saya membaik.” Ibu pun menimpali, “Insya Allah.”

Ternyata ibu saya lebih dulu meninggal dunia sebelum uang itu dikembalikan kepadanya. Apakah uang yang saya ambil dari ibu saya itu merupakan hutang yang menjadi tanggungan saya (untuk melunasinya), ataukah dianggap hibah darinya, atau saya harus mendermakan uang tersebut?

Jawaban

Uang tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya; sebab ibu anda meninggal sebelum uang itu dikembalikan kepadanya, sehingga sebelum kematiannya uang itu akan tetap menjadi hak miliknya, dan setelah kematiannya uang itu menjadi hak ahli warisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21080

Lainnya

  • Jika ada tetesan kencing mengalir setelah berwudu maka Anda wajib beristinja lagi setelah kencing berhenti, kemudian mengulangi wudhu, karena...
  • Perbuatan ini tidak dibolehkan, karena perbuatan itu adalah khianat dan memakan harta dengan cara batil. Allah Subhanahu wa Ta`ala...
  • Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan karena hal itu termasuk penyiksaan terhadap hewan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Menziarahi kuburan itu secara umum memang disyariatkan, namun menziarahi kuburan kaum Muslimin itu bertujuan untuk membacakan doa dan ampunan...
  • Anda wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing di Makkah. Wabillahittaufiq,...
  • Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...

Kirim Pertanyaan