Hukum Orang Yang Tertidur Sebelum Menunaikan Shalat

1 menit baca
Hukum Orang Yang Tertidur Sebelum Menunaikan Shalat
Hukum Orang Yang Tertidur Sebelum Menunaikan Shalat

Pertanyaan

Bagaimana cara mengganti shalat yang tertinggal, apabila seseorang tertidur sebelum mengerjakan shalat Isya dan baru bangun setelah subuh?

Jawaban

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Siapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka dia harus langsung melakukannya setelah ingat.”

Orang yang tertidur sebelum menunaikan shalat terbebani kewajiban untuk langsung melaksanakannya ketika terbangun. Namun tertidur hingga meninggalkan shalat tidak boleh menjadi kebiasaan. Karena jika seperti itu, maka akan mendapat dosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14770

Lainnya

  • Dianjurkan agar menyedikitkan air ketika berwudhu dengan tetap menyempurnakannya. Hal ini untuk meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Tidak...
  • Yang lebih berhati-hati adalah sebaiknya anda memperkirakan uang yang anda peroleh dari bekerja mengolah daging babi, kemudian menyedekahkannya dengan...
  • Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa dan membaca sistem perusahaan yang dilampirkan, Komite menjawab bahwa dewan direksi perusahaan tidak...
  • Seseorang harus mempelajari Al-Quranul Karim dengan bimbingan seorang guru Al-Quran yang bagus bacaannya, hingga dia dapat membacanya dengan benar....
  • Banyak arah hubungan kekerabatan seseorang seperti saudara perempuan Anda kepada ibu Anda. Dia adalah ‘ammah’, yakni bibi dari pihak...
  • Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan...

Kirim Pertanyaan