Hukum Operasi Kecantikan

1 menit baca
Hukum Operasi Kecantikan
Hukum Operasi Kecantikan

Pertanyaan

Apa hukum operasi kecantikan, yaitu operasi yang dapat menghilangkan penyakit tertentu dari seorang pasien dan terkadang dokter mengubah sebagian bentuk tubuh pasien tersebut dan apakah ini termasuk dalam mengubah ciptaan Allah?

Jawaban

Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6908

Lainnya

Kirim Pertanyaan