Hukum Operasi Kecantikan

1 menit baca
Hukum Operasi Kecantikan
Hukum Operasi Kecantikan

Pertanyaan

Apa hukum operasi kecantikan, yaitu operasi yang dapat menghilangkan penyakit tertentu dari seorang pasien dan terkadang dokter mengubah sebagian bentuk tubuh pasien tersebut dan apakah ini termasuk dalam mengubah ciptaan Allah?

Jawaban

Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6908

Lainnya

  • Orang yang wajib membayar dam karena memakai pakaiannya misalnya saat ia ihram umrah, maka ia wajib menyembelih hewan tersebut...
  • Pertama, seorang lelaki boleh bersalaman dengan ibu istrinya dan mengucapkan salam kepadanya, karena dia termasuk mahramnya. Kedua, seorang lelaki...
  • Mengharumkan dan mewangikan masjid adalah perbuatan yang baik, karena itu termasuk dalam kebersihan masjid. Seorang tabi`in yang mulia, Nu`aim...
  • Ucapan-ucapan seperti ini wajib ditinggalkan, karena mendoakan kecelakaan atas orang lain termasuk perbuatan yang melampaui batas. Allah Subhanahu wa...
  • Lebih utama bagi seseorang yang akan melakukan mandi janabah karena mimpi basah atau sebab lainnya agar beristinja terlebih dahulu,...
  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan