Hukum Meminta-minta

1 menit baca
Hukum Meminta-minta
Hukum Meminta-minta

Pertanyaan

Apa hukum meminta-minta? Mohon penjelasan secara terperinci, kapan dibolehkan dan kapan tidak dibolehkan?

Jawaban

Diharamkan meminta-minta kecuali dari penguasa atau karena keperluan yang tidak dapat dihindari. Misalnya, seorang muslim yang terbebani tanggungan dan sejenisnya. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

المسألة كد يكد بها الرجل وجهه، إلا أن يسأل الرجل سلطانًا أو في أمر لا بد منه

“Sesungguhnya meminta-minta sama seperti seseorang menggores wajahnya sendiri, kecuali jika dia meminta kepada penguasa atau meminta karena darurat.”

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam berkata kepada Qabishah,

إن لمسألة لا تحل إلا لأحد ثلاثة: رجل تحمل حمالة فحلت له المسألة حتى يصيبها ثم يمسك، ورجل أصابته جائحة اجتاحت ماله فحلت له المسألة حتى يصيب قوامًا من عيش، ورجل أصابته فاقة حتى يقول ثلاثة من ذوي الحجى من قومه: لقد أصابت فلانًا حاجة، فحلت له المسألة حتى يصيب قوامًا من عيش، -أو قال- سدادًا من عيش فما سواهن من المسألة يا قبيصة فسحت يأكله صاحبه سحتًا

“Sesungguhnya meminta-minta tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga golongan. Pertama adalah orang yang menanggung tanggungan orang lain, maka dihalalkan baginya untuk meminta-minta hingga menyelesaikan tanggungan tersebut dan menahan dirinya dari meminta-minta (jika tanggungan telah selesai). Kedua adalah orang yang tertimpa musibah hingga seluruh hartanya habis. Halal baginya untuk meminta-minta hingga mendapatkan apa yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga adalah orang yang sangat miskin dan ada tiga orang yang cerdas dari kaumnya bersaksi tentangnya, “Si fulan sangat miskin”, maka halal baginya untuk meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan, selain ketiga orang itu, wahai Qabishah, adalah harta haram. Jika dimakan oleh yang memegangnya, maka sebenarnya dia sedang memakan barang haram.” (HR. Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8130

Lainnya

Kirim Pertanyaan