Harta Yang Dikumpulkan Untuk Menikah |
Pertanyaan
Seorang lelaki mempunyai sejumlah uang dan telah melewati haul, namun sebenarnya dia mengumpulkan uang ini untuk menikah. Apakah dia wajib menzakatinya?
Jawaban
Uang itu wajib dizakati, karena tercakup dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berzakat. Niatannya menggunakan uang tersebut untuk menikah tidak menggugurkan kewajiban menzakatinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.