Hadiah Menjagokan Kuda Yang Menang Dalam Lomba

1 menit baca
Hadiah Menjagokan Kuda Yang Menang Dalam Lomba
Hadiah Menjagokan Kuda Yang Menang Dalam Lomba

Pertanyaan

Insya Allah saya berencana membuat majalah khusus tentang olahraga berkuda. Keuntungan majalah berasal dari iklan dan peningkatan penjualan dan distribusi Hal itu dilakukan dengan cara mengadakan kuis mingguan di setiap edisinya, demikian juga peningkatan distribusi akan meningkatkan harga iklan. Penjelasan perlombaan:

1. Perlombaan diselenggarakan dengan cara menelepon langsung ke nomor khusus yang akan menjawab peserta secara otomatis.

2. Pada setiap edisi akan dimuat nomor khusus yang berbeda-beda untuk digunakan satu orang peserta saja.

3. Di majalah akan dijelaskan nama, jenis kuda yang ikut lomba, jumlah putaran dan ketentuan-ketentuannya.

4. Peserta menjagokan tiga kuda yang akan menang dalam setiap putaran, secara berurutan, untuk cadangan jika ada kuda yang mengundurkan diri. Penjagoan biasanya dilakukan dengan melihat prestasi kuda dalam beberapa kejuaraan yang dimenanginya, penampilannya di kejuaraan terakhir yang diikutinya, kondisi kesehatan dan aktifitas latihannya.

5. Ketika menelepon, peserta mendaftarkan nomor registrasinya, kemudian memilih kuda jagoannya yang ikut perlombaan dengan menyebut nomornya sesuai petunjuk.

6. Insya Allah dalam beberapa detik penelpon telah masuk data peserta.

7. Pengundian pemenang menggunakan komputer, sesuai kuda yang mereka jagokan, dan setelah pemasukan data hasil perlombaan

8. Tersedia sepuluh hadiah menarik setiap minggunya untuk para pemenang sesuai dengan hasil pengundian.

Kami memohon kepada Allah agar diberi taufik dan amalan yang benar, dengan mengharap fatwa tentang kebolehan atau tidaknya menurut syariah dan nasihat dari anda yang mulia; karena keinginan saya yang sangat untuk hidup dengan melakukan apa yang dicintai dan diridai Allah.

Jawaban

Perlombaan tersebut termasuk taruhan haram yang masuk kategori judi. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maaidah: 90)

Karena itu hal tersebut merupakan memakan harta dengan cara yang batil. Kewajiban anda untuk meninggalkan perlombaan semacam ini. Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Allah Ta`ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21070

Lainnya

Kirim Pertanyaan