Fidyah Diwajibkan Karena Melakukan Pelanggaran

1 menit baca
Fidyah Diwajibkan Karena Melakukan Pelanggaran
Fidyah Diwajibkan Karena Melakukan Pelanggaran

Pertanyaan

Ada seseorang berihram untuk umrah di luar waktu haji, dan ia wajib mengeluarkan dam, misalnya karena berihram dengan pakaiannya. Apakah ia wajib menyembelih hewan dam dalam kasus tersebut di Makkah atau apa yang harus ia lakukan?

Jawaban

Orang yang wajib membayar dam karena memakai pakaiannya misalnya saat ia ihram umrah, maka ia wajib menyembelih hewan tersebut di Makkah dan membagikan dagingnya kepada para fakir-miskin dan dia sendiri tidak ikut memakannya sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6017

Lainnya

  • Transaksi seperti ini hukumnya haram, karena terdapat unsur riba nasiah dan riba fadhl. Transaksi ini, dari sisi jual beli...
  • Praktik onani, yaitu mengeluarkan sperma menggunakan tangan, tidak boleh dilakukan karena itu adalah upaya memperoleh kenikmatan dengan cara yang...
  • Meminta sesuatu kepada orang dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan...
  • Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye...
  • Orang yang telah haji tapi belum melakukan tawaf ifadah hajinya sah, tetapi haji tersebut memiliki kekurangan dan tidak akan...
  • Jika Anda tidak mengusap Rukun Yamani kemudian Anda teringat setelah melewati Hajar Aswad Anda tidak usah kembali hanya karena...

Kirim Pertanyaan