Dulu Bersumpah Dan Tidak Berbuat Baik, Sekarang Bertaubat |
Pertanyaan
Saya telah melakukan kesalahan-kesalahan besar dan saya tidak tahu. Saya juga bersumpah karena Allah, tetapi saya belum melakukan kafarat sumpah saya. Sekarang Allah telah memberi hidayah kepada saya, saya ingin membayar denda yang banyak, sebagai kafarat atas apa yang telah saya sebutkan/sumpahkan. Mohon berilah arahan kepada saya.
Jawaban
Anda wajib bertaubat kepada Allah atas kemaksiatan yang Anda lakukan, dan memperbanyak memohon ampun kepada Allah serta memperbanyak amal saleh, khususunya melaksanakan shalat lilma waktu pada waktunya secara berjamaah di masjid.
Anda juga berkewajiban mengembalikan hak kepada pemiliknya bila memungkinkan, serta memohon kerelaan kepada orang yang anda tidak mampu mengembalikan haknya kepadanya, dengan harapan semoga Allah menggantikan keburukan-keburukan anda dengan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).(68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,(69) kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(70) Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Furqaan: 68-71)
Dan berfirman,
“Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Huud: 114)
Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Bertakwalah kepada Allah dimana pun engkau berada, dan iringilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapusnya, dan pergaulilah orang-orang dengan akhlak yang mulia.”
Anda juga wajib membayar kafarat sumpah anda kepada Allah, dengan cara memberi makan sepuluh fakir miskin, sebanyak lima sha` gandum, atau buah kurma, atau beras, atau yang sejenisnya, dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluarga Anda. Setiap satu orang miskin setengah sha`.
Kecuali jika sumpahnya banyak, pada kejadian yang berbeda-beda, maka yang wajib Anda lakukan adalah membayar kafarat setiap masing-masing sumpah dengan (satu) kafarat dengan cara sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Acuan dalam hal itu (penentuan jumlah sumpah yang dilanggar) adalah berpatokan pada besarnya kemungkinan menurut anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.