Doa ‘Arsy |
Pertanyaan
Baru-baru ini telah berkembang luas doa ‘Arsy, dan kami melampirkan salinannya kepada Anda. Bagaimanakah hukum doa ini, serta mengamalkan dan membagikannya? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.
Jawaban
Doa yang bernama “Doa ‘Arsy dan Keutaman Doa ‘Arsy” adalah doa bidah yang tidak mempunyai dasar dan dalil dari Alquran dan Sunah, dan tidak pula mempunyai referensi yang dipercaya. Doa tersebut hanyalah karangan orang yang membuatnya, dan pengarangnya pun tidak dikenal.
Di dalam doa tersebut terdapat lafal-lafal dusta, seperti perkataannya: “Saya meminta dengan nama Engkau yang tertulis pada sayap Jibril dan Mikail, pada dahi Israfil, pada tapak tangan Izrail yang Engkau beri nama dengannya Munkar dan Nakir.
Demi rahasia-rahasia hamba Engkau yang berada dalam pengetahuan Engkau.” Dalam doa tersebut juga terdapat janji-janji palsu untuk membujuk orang agar mau mengamalkan doa bidah ini.
Contohnya pada perkataannya: “Siapa saja yang berdoa dengan doa ini satu kali saja, maka dia akan dibangkitkan oleh Allah dengan wajah bersinar-sinar .. dst walaupun dia mempunyai dosa melebih banyaknya air lautan dan tetesan air hujan .. dst dan akan dituliskan baginya pahala seribu kali umrah mabrur.
Apabila orang yang takut membaca doa tersebut, niscaya Allah akan mengamankannya, atau dibaca oleh orang yang haus maka Allah akan memberinya minum, atau orang yang lapar maka Allah akan memberinya makan dst.
Apabila doa tersebut dibawa oleh orang yang berpenyakit niscaya dia akan sembuh, atau dibawa oleh seorang istri, maka suaminya akan memuliakannya dan akan terjaga dari jin, manusia, orang jahat, setan-setan, rasa sakit, dan segala penyakit, dan jika dia pergi, maka dia akan dapat kembali kepada keluarganya, dan kebohongan-kebohongan lainnya. Doa ini adalah ajakan untuk menggantungkan diri kepada mantra dan jampi, serta menggantungkan harapan kepada selain Allah.
Pembagian dan penyebarluasan doa tersebut wajib dicegah. Orang yang menyebarluaskannya di kalangan masyarakat wajib diberikan hukuman, karena penyebaran doa tersebut berarti dakwah untuk menyebarluaskan bidah dan takhayul, serta menggantungkan (keyakinan) kepada jampi-jampi dan wirid-wirid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.