Diyat Wajib Atas Keluarga Lelaki Pelaku Dari Pihak Ayah (Aqilah) |
Pertanyaan
Mohon dijawab pertanyaan berikut ini:
1. Apakah membayar diyat (denda tebusan) atas tindak pembunuhan tidak sengaja itu menjadi kewajiban ‘Aqilah (kaum laki-laki dari pihak keluarga ayah) pelaku, jika mereka sanggup untuk membayarnya, mengingat bahwa jumlah keluarga ini lebih dari dua ratus orang?
2. Apakah ‘aqilah pelaku diperbolehkan meminta bantuan dana dari suku-suku yang lain untuk memenuhi jumlah diyat tersebut, sementara mereka sendiri tidak ikut membayar sekalipun mereka sanggup?
Ada banyak suku di negara kita yang terbiasa melakukan perbuatan semacam itu. Bahkan, kadang jumlah diyat terkumpul dari hasil sumbangan kaum Muslimin, sedangkan pihak ‘aqilah tidak ikut membayar sepeserpun meskipun mereka mampu melakukannya.
Anda pasti juga sudah mengetahui bahwa penggalangan dana kepada suku-suku lainnya di luar ‘aqilah pelaku merupakan penyakit yang sudah menggerogoti mayoritas suku di wilayah Arab Saudi ini.
Jawaban
Pertama, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, yaitu di mana pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja itu sanggup membayar diyat, maka secara syariat mereka wajib untuk menanggungnya.
Kedua, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang disebutkan, yaitu kesanggupan pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja untuk membayar diyat, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dari pihak luar yang tidak termasuk ‘aqilah mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.