Jawaban Ulama:
Pertama, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, yaitu di mana pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja itu sanggup membayar diyat, maka secara syariat mereka wajib untuk menanggungnya.
Kedua, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang disebutkan, yaitu kesanggupan pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak sengaja untuk membayar diyat, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dari pihak luar yang tidak termasuk ‘aqilah mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.