Di Rak Penyimpan Jenazah Ada Mayat Lelaki Dan Perempuan

1 menit baca
Di Rak Penyimpan Jenazah Ada Mayat Lelaki Dan Perempuan
Di Rak Penyimpan Jenazah Ada Mayat Lelaki Dan Perempuan

Pertanyaan

Di tempat kami ada lemari pendingin untuk menyimpan mayat. Lemari pendingin itu berbentuk sebuah ruangan di dalamnya terdapat rak-rak yang di setiap rak mayat ditempatkan.

Mayat-mayat itu ada lelaki dan ada perempuan, ada Muslim dan ada non-Muslim. Setiap mayat dibalut rapat-rapat dengan kain yang diletakkan di dalam rak terpisah dari rak lainnya.

Saya menanyakan kepada Anda tentang hukum masalah ini? Apakah perbuatan kami ini dianggap mencampur-baurkan lawan jenis atau tidak? Apakah itu bertentangan dengan tuntunan agama? Perlu diketahui bahwa hal ini berlaku di semua rumah sakit pemerintah dan swasta.

Jawaban

Tidak ada yang salah dengan adanya mayat pria dan wanita di rak tempat penyimpanan mayat sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, jika ada alasan yang bisa diterima (seperti medis, kasus kriminal dsb) yang menuntut untuk tidak mempercepat penguburan. Dilarangnya pembauran antara lawan jenis sesama orang hidup adalah karena ditakutkan fitnah, dan hal itu tidak terdapat pada mayat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15430

Lainnya

  • Seorang suami berhak mendapatkan bagian waris dari harta apa pun yang ditinggalkan oleh istrinya, baik itu kekayaannya, diat, atau...
  • Yang sahih adalah hadis, “Air laut itu suci, bangkainya halal”. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Kadar nisab zakat dengan memakai dolar atau mata uang kertas lainnya adalah nilai uang tersebut yang setara dengan dua...
  • Taubat adalah meninggalkan dan berhenti dari dosa dan maksiat berupa melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan sebuah kewajiban. Taubat...
  • Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama: berdasarkan penelitian, penamaan masjid-masjid dilakukan dalam...
  • Tidak boleh bagi orang junub membaca al-Quran kecuali setelah ia mandi junub berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Ali...

Kirim Pertanyaan