Dana Sosial Untuk Keluarga |
Pertanyaan
Di tangan saya ada sejumlah uang organisasi milik satu kabilah, yang dipungut dari setiap pria dewasa dan anak-anak senilai 100 riyal pada setiap awal tahun Hijriah.
Mereka menitipkannya agar bisa dimanfaatkan untuk pembayaran diat, seperti tabrakan mobil, dan selainnya dari musibah yang menimpa sebagian orang tanpa sengaja, atau karena membela diri.
Dan terkadang jumlahnya mencapai lebih dari 200.000 riyal. Ini dinamakan dengan Furuq al-Qabilah. Mereka memilih saya sebagai bendahara hasil kesepakatan bersama.
Apakah wajib mengeluarkan zakat dari uang tersebut apabila telah berlalu satu haul tanpa diambil untuk keperluan-keperluan di atas? Perlu diketahui, bahwa pemungutan uang itu terus berlanjut setiap tahunnya.
Jawaban
Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat kepemilikannya sebagai sumbangan, dipergunakan untuk tujuan itu, maka tidak ada kewajiban zakat padanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.