Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Muslimah

1 menit baca
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Muslimah
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Muslimah

Pertanyaan

Apa hukum berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muslimah, di mana kebiasaan penduduknya menyamakan antara lelaki dan wanita dalam segala hal?

Jawaban

Seseorang tidak boleh berjabat tangan dengan wanita kecuali jika wanita itu mahramnya. Hukum dasar masalah ini adalah,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ما مست يده يد امرأة قط

“Bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah memegang tangan seorang wanita sekalipun.”

Sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari, Musnad Ahmad, Sunan at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dan dalam sebagian riwayat terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إني لا أصافح النساء

“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.”

Ini adalah petunjuk Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada umatnya dan dalam hal ini ada teladan yang baik. (Allah) Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ

“Teks terjemahan nya” (QS. Al-Ahzab: 21) Ayat al-Quran.

Maka seorang muslim harus mengambil apa yang dibawa Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Allah telah memerintahkan untuk itu. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Dan di antara (pelajaran) yang beliau bawa adalah bahwa beliau tidak berjabat tangan dengan wanita. Hukum asal perkataan, perbuatan dan pernyataan beliau adalah syariat bagi umatnya sampai datangnya dalil yang menunjukkan bahwa beliau meninggalkan hukum asal ini. Dan kami tidak mengetahui dalil yang memalingkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor443

Lainnya

Kirim Pertanyaan